Kemarin, Kemenhub mengÂgelar rapat koordinasi membahas
dwelling time. Rapat dipimpin oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya di KeÂmenhub, Jakarta. Acara digelar sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung tertutup.
Menhub didampingi Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihadjo dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A Tonny Budiono. Selain itu, hadir juga di antaranya Wakil Asisten Operasi Panglima TNI (Waasops Panglima TNI) Laksamana Pertama TNI Hardjo Susmoro dan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Pontas Tambunan.
Usai rapat, Menhub mengatakan, dalam rapat disepakati
dwelling time dipatok 2,5 hari yang terdiri dari tahap pre clearance satu hari,
costume clearance 12 jam atau 1/2 hari, dan
post clearance satu hari.
"Semua kompak telah mengambil keputusan. Kesepakatan yang paling utama dicapai dwelling time di Jakarta (PelabuÂhan Tanjung Priok-red) yang 3,5 hari kita tetapkan kurang dari 3 hari, atau 2,5 hari," terang Budi.
Bekas Dirut PT Angkasa Pura IIini mengungkapkan, biang kerok lamanya dwelling time ada di tahap pre clearance. Untuk memangkas waktu
pre clearÂance, masing-masing KemenÂterian/Lembaga (K/L) diminta untuk melakukan pemangkasan perizinan.
Menurut dia, selama ini perÂizinan harus selesai di eselon 1 Kementerian/Lembaga. Dengan adanya deregulasi cukup di level bawahnya. Selain itu, Kementerian/Lembaga juga harus mengirimkan perwakilannya di luar kota,. Di antaranya ke Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Makassar.
"Kalau berurutan tahapan pre clearance itu yang paling lama. Karena ada banyak stakeholders, jadi tidak mudah berikan jaminan satu hari," kata Budi.
Selain itu, Kemenhub akan memberikan kemudahan bagi importir yang memiliki reputasi baik dengan tidak ada
clearance secara berulang. Untuk buah yang cepat membusuk dan baÂhan peledak juga akan diperceÂpat. Tarif menginap kontainer juga bakal ditetapkan di semua pelabuhan.
Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan Oza Olavia mengatakan, peran Bea Cukai lebih kepada
costume clearance. Dia berupaya untuk mempercepat proses kepabeanan, dan mampu meningkatkan ketelitian pemeriksaan fisik agar proses tersebut lebih cepat.
Namun demikian, diakuinya upaya ini tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan para importir. Itikad baik para pelaku usaha diyakini bakal membantu pemerintah dalam memangkas dwelling time.
"Terkait
pre clearance, costume clearance, dan
post clearance tidak hanya urusan Kementerian/Lembaga. SebeÂnarnya yang sangat penting keinginan pemiliki barang untuk mempercepat barang keluar," terang Oza.
Waasop Panglima TNI LakÂsamana Pertama TNI Hardjo Susmoro mengakui, kecepatan penting dilakukan untuk memÂperbaiki dwelling time seperti yang diminta Presiden Jokowi. Namun, pengawasan harus ekstra dilakukan agar tidak ada barang yang terlewarkan.
"Faktor kecepatan diperlukan. Tapi kecepatan jangan mengÂabaikan ketepatan sehingga kecolongan. Kita akan terapkan treatment khusus," katanya.
Perizinan Online Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward mengaÂtakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 48 Tahun 2015, importir wajib menyelesaikan dokumen sebelum melakukan importasi. Hal tersebut ditekankan agar hal-hal yang tidak diinginkan di pelabuhan terÂjadi dan mempercepat proses dwelling time.
"Nantinya perizinan bisa diselesaikan setingkat di bawah eselon 1. Kami sudah melakukan perizinan online, dan kita akan memperluas izin secara digital. Dan kami akan menerapkan kehati-hatian," pungkas Dody. ***
BERITA TERKAIT: