Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut menunjukkan watak kekuasaan yang merawat nalar rente dan mencampakkan nilai kemanusiaan, keadaban, dan hukum.
Sementara pembangunan ekonomi sekadar dimaknai tentang memperoleh uang dan melindungi investor besar, mencampakkan mereka yang miskin dan tidak berdaya.
"Keputusan melanjutkan reklamasi telah mengabaikan keputusan PTUN yang memerintahkan reklamasi dihentikan. Terang Pemerintah melawan keputusan hukum. Sebelumnya juga telah dibatalkan mantan Menko Maritim Rizal Ramli," jelas Dahnil lewat pesan singkatnya (Rabu, 14/9).
Ekonom Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang ini, menambahkan bagaimana mungkin rakyat bisa berharap kepada Pemerintah yang dengan terang benderang melawan hukum demi kepentingan pemilik modal.
"Presiden Joko Widodo harus menghentikan watak rente yang mengabaikan kemanusian, keadaban dan hukum. Bila tidak, rakyat pasti Akan sangat marah," demikian Dahnil.
[zul]
BERITA TERKAIT: