"Sejak 2003-2014 setidaknya negara kita rugi 86,9 T karena kayu tidak tercatat. Kemana perginya?" tanya peneliti hukum dari Yayasan Auriga, Syahrul Fitra, Rabu (24/8).
Syahrul menjelaskan, peredaran kayu ilegal seharusnya bisa dihentikan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLKH), khususnya Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) yang menjadi tanggung jawabnya.
"Nah ini lain lagi kalau kita koneksikan dengan sistem SVLK. Berarti masih banyak kayu ilegal yg beredar," katanya.
Juni 2016 lalu, beber Syahrul, pihaknya sudah melaporkan keberadaan ilegal logging (pembalakan hutan) ke KLHK tapi hingga kini tidak ad tindak lanjut dari kementerian pimpinan Siti Nurbaya itu.
"Laporan kami ke KLHK Juni 2016 lalu terkait
ilegal logging di Papua juga nggak jelas tindak lanjutnya," tukas Syahrul
.[wid]
BERITA TERKAIT: