Anggaran Energi Dipangkas Sinyal Negatif Program Indonesia Terang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 Agustus 2016, 09:53 WIB
Anggaran Energi Dipangkas Sinyal Negatif Program Indonesia Terang
Foto :Net
rmol news logo Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) termasuk salah satu K/L yang anggarannya dipotong hingga Rp 900 miliar. Dan, pemotongan terbesar dilakukan pada Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Anggaran Ditjen EBTKE yang semula Rp 2,1 triliun kini berkurang menjadi Rp 1,7 triliun atau terpotong hampir Rp 400 miliar.

Kalangan pegiat energi kuatir pemotongan ini akan memberi sinyal negatif kepada pelaku usaha, investor dan mitra pembangunan  terhadap keseriusan pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan dana konservasi energi.

"Padahal sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, pengembangan energi terbarukan diharapkan bisa mencapai  23 persen dari bauran energi nasional di tahun 2025, dari 5 persen pada saat ini," terang Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa dalam rilis elektroniknya kepada redaksi.

Pemotongan ini, menurut Fabby juga akan menghambat pelaksanaan Program Indonesia Terang (PIT) yang telah dinantikan oleh 12.600 desa di enam provinsi di kawasan timur di Indonesia. Hingga kini ribuan desa tersebut masih dalam keadaan gelap gulita karena belum mendapat layanan listrik. Kebijakan itu juga bisa menghambat program prioritas presiden untuk meningkatkan akses layanan listrik dan rasio elektrifikasi nasional sebesar 96 persen pada tahun 2019

Fabby Tumiwa berharap Mentri ESDM yang baru, Archandra Tahar dapat memberikan arahan yang tegas kepada jajarannya dalam mengembangkan energi terbarukan dan konservasi energi.

Menteri ESDM juga diharapkannya mendukung implementasi regulasi  energi terbarukan melalui Permen nomor 19/2016, serta insentif untuk pengembangkan energi terbarukan dan konservasi energi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA