"Sejak awal saya sudah menagatakan bahwa UU Tax Amnesty akan menjadi karpet merah buat pengemplang pajak. UU ini istimewakan penjahat," kata Pimpinan Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi, Selasa (2/8).
Jelas Sugeng, UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang saat ini sudah dijalankan merupakan praktek legal pencucian uang.
"Lewat UU Tax Amnesty, negara memberikan hak istimewa kepada pelaku pengemplang pajak berupa penghapusan pertanggungjawaban pidana," ujar Sugeng, yang telah me-judicial review UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam acara sosialisasiUU Tax Amnesty di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin kemarin (1/8), Menkeu Sri Mulyani menegaskan pihaknya memutuskan untuk menghentikan semua proses pemeriksan tindak pidana perpajakan untuk menunjang keberhasilan program pengampunan pajak.
[rus]
BERITA TERKAIT: