Padahal aturan regulasi sudah kuat seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 17/2008 tentang Pelayaran, serta perundangan dan peraturan turunan lainnya.
Nakhoda Kapal MV Crest Odessey 1, Capt. Rusli Efendi tadi pagi mengeluhkan kondisi dia dan anak buahnya setelah menandatangani kontrak kerja dengan PT Jawa Tirtamarin ternyata di atas kapal juga terdapat nahkoda dan perwira asing lain dari Inggris, Kroasia, Lithuanian, Malaysia, dan India.
"Ternyata kami sebagai kru orang Indonesia di atas kapal hanya dijadikan pelengkap saja, tidak diberikan kekuasaan apapun, bahkan kru asing telah merendahkan harga diri Nahkoda dari Indonesia," tulis Capt Rusli Efendi via WhatsApp kepada anggota DPR, Capt Djoni Rolindrawan, Anggota DPR RI yang notabene seniornya, Rabu (29/6).
Capt Rusli menuturkan, pengalamannya selama 10 tahun lebih menggeluti dunia nakhoda, di luar negeri dihargai seperti anak emas. Kondisi ini berbanding terbalik saat bekerja di negeri sendiri yang diperlakukan layaknya anak tiri.
"Kalau seperti ini tidak dikontrol dengan baik oleh pemerintah, tidak tertutup kemungkinan banyak orang asing bekerja di atas kapal tidak sesuai dengan izin yang dimiliki seperti nakhoda, KKM, masinis 1, 2 orang mualim 1, 2 electrician, crane operator," lanjut Rusli.
Menurut Djoni, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan harus menindaklanjuti persoalan tenaga kerja di dalam negeri seperti dialami Capt Rusli.
"Sebagai perwakilan pemerintah, Menhub Jonan dan Menaker Hanif agar saling berkoordinasi dengan baik dan menindaklanjuti setiap pengaduan tenaga kerja, termasuk nahkoda. Mereka adalah bangsa Indonesia yang punya jati diri, bukan bangsa lain," pinta legislator dari Fraksi Hanura Ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: