Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Usul Inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ke-3 Atas UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, sabagai usul insisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/7).
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel selaku pimpinan Rapat Paripurna mempersilahkan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksi sacara tertulis kepada pimpinan DPR.
“Kesembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan sidang dewan Yth, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI Tentang Perubahan Ke-3 Atas UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Rachmad.
“Setujuu” jawab peserta rapat paripurna.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: