Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyiratkan, pemerintah terlalu percaya diri memasukkan asumsi dana dari tax amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 180 triliun ke APBNP.
Padahal, pembahasan RUU pengampunan pajak alias tax amnesty sendiri masih dilakukan DPR RI. Selain itu, belum ada jaminan penerapan tax amnesty nanti bisa berjalan baik.
"Saya termasuk yang tidak setuju kalau ini dimasukkan dalam APBNP. Kalau uangnya nanti enggak ada, terus belanjanya nanti dialokasikan pakai uang apa?" ungkap Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Menurut dia, mengurus keuangan negara bukanlah seperti berdagang. Anggaran negara harus jelas dan final. Urutannyapun harus jelas.
"Wah ini belum ada uang nih, ini jangan dibeli dulu. Enggak bisa begitu, ini harus fix. Kalau ini diposting (dibukukan), sequence (urutan)-nya bagaimana?" ucap Fahri.
Fahri tekankan bahwa prinsip menetapkan keuangan negara dalam APBN harus jelas. APBN ditetapkan kalau memang ada uangnya.
"Sebab kalau nanti tidak terjadi, terus belanjanya nanti dialokasikan pakai uang apa? Harus bisa dijelaskan. Prinsip menetapkan uang dalam APBN tapi sebenarnya uangnya tidak ada itu berpotensi pada persoalan hukum," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: