Revisi UU Migas Harus Wujudkan Pertamina Jadi NOC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 April 2016, 09:00 WIB
Revisi UU Migas Harus Wujudkan Pertamina Jadi NOC
net
rmol news logo Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) selama ini dinilai sangat liberal. Sehingga, upaya revisi undang-undang harus mengembalikan sektor migas sesuai filosofi pasal 33 UUD 1945 yakni demi kemakmuran rakyat.  

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, untuk mewujukan hal tersebut salah satunya harus menjadikan Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC).

"Implemantasi yang paling penting itu adalah bagaimana menjadikan BUMN yang mempunyai nilai strategis di bidang perminyakan, dalam hal ini Pertamina betul-betul bisa kita jadikan national oil company," katanya kepada redaksi, Minggu (24/4).

Menurut Supratman, hal seperti itu bukan hanya di sektor migas namun juga sektor lainnya. Komisi VII DPR saat ini juga sedang menggagas di sektor pertambangan, karena harus lahir perusahaan negara yang khusus menangani sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Jika bicara NOC, lanjutnya, dulu Petronas sendiri belajar soal migas kepada Pertamina. Hasilnya, saat ini Petronas mempunyai kontribusi besar terhadap APBN Malaysia, yakni sebesar 40 persen.

"Kenapa bisa terjadi, kekayaan kita tidak terbukukan. Karena kalau hanya di buku negara itu tidak punya nilai apa-apa. Ini akan jauh berbeda jika diberikan hak menguasai negara, bagaimana menguasai hak negara itu diberikan kepada NOC, dalam hal ini tentu Pertamina," jelas Supratman.

Alasan menjadikan Pertamina sebagai NOC karena sudah mempunyai pengalaman di bidang migas. Ketimbang menjadikan SKK Migas sebagai NOC yang memerlukan banyak persyaratan dan hambatan.

"Kalau ini bisa kita lakukan maka aset Pertamina dari implementasi menguasai hak negara ini bisa tercatat dalam buku. Maka bisa lakukan kegiatan di hulu dan di hilir, sehingga ada kapitalisasi aset untuk memudahkan Pertamina memperoleh pembiayaan dibandingkan dengan kondisi sekarang," beber Supratman.

Namun, tidak bisa membayangkan jika implementasi menguasai hak negara diberikan kepada SKK Migas sebagai NOC, karena tidak akan bisa terjadi kapitalisasi aset dan sangat merugikan.    

"Itu yang ingin kita capai dalam pembahasan di RUU Migas. Sekarang ini masalahnya bisnis itu dari government-business (G-B). Sekarang di RUU Migas ini kita berharap harus dibangun B-B. Kalau ini Pertamina yang lebih tahu," tegas Supratman.

Sementara, praktisi hukum Rahmat Harahap menambahkan, semangat revisi UU Migas salah satunya mengembalikan blok-blok Migas kepada NOC. Nantinya akan ditentukan siapa yang menjadi NOC.

"Saya melihat secara tertib hukum dikembalikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada badan yang sudah ada, atau saya lihat Pertamina sekarang ini," katanya. [wah]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA