IRESS: Perlu Kebijakan Strategis Agar Investor Energi Tetap Bertahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Maret 2016, 11:44 WIB
IRESS: Perlu Kebijakan Strategis Agar Investor Energi Tetap Bertahan
marwan batubara/net
rmol news logo Pemerintah diminta membuat kebijakan strategis agar investor global tetap bertahan untuk berinvestasi di Indonesia.

Sehingga, para investor tidak langsung menghentikan bisnisnya seperti kasus hengkangnya Ford Indonesia.

Kebijakan dimaksud tidak hanya mencakup kemudahan berbisnis seperti pemberian insentif dan keringanan pajak, tetapi juga mampu mendesain kebijakan yang mampu membuat investor tertarik berbisnisIndonesia.
 
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Energi Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, menanggapi gelombang PHK di sektor tambang dan energi yang kini menghantui Indonesia dan negara-negara di dunia.
Menurut Marwan, industri tambang dan migas di seluruh dunia memang tengah mengalami masa-masa sulit. Sedangkan di Indonesia, masalah ditambah dengan birokrasi perizinan.

"Lalu ada peraturan pajak, yang ketika kegiatan eksplorasi belum dilakukan sudah dikenakan, sementara peraturan untuk mengoreksi hal itu belum diterbitkan," terang Marwan, kepada wartawan (Rabu, 23/3).

"Bereskan saja penyebab kurang bersemangatnya investor. Yang kedua, kalau perlu insentif ya terbitkanlah insentif itu, ukurannya bisa kita lihat di luar negeri seperti apa," tambahnya.

Menurut Marwan, pemerintah perlu mengkaji kebijakan yang membuat investor mempertahankan bisnisnya. Pemerintah dapat menawarkan hal-hal yang bisa membuat kegiatan operasional bisa tetap berlangsung.

Marwan mencontohkan Malaysia yang memberikan insentif untuk wilayah frontir atau terpencil, dengan bagi hasil yang lebih besar dibanding yang biasa. Semestinya Indonesia dapat melakukan itu.

"Kita sudah mengetahui kondisi ini sebelumnya bertahun-tahun, tapi apakah bisa kita melakukan perbaikan?" kata Marwan.

Jika pemerintah tidak bisa memberikan insentif, paling tidak perusahaan global yang kesulitan bernafas diharuskan punya jeda waktu minimal setahun untuk terus menjalankan bisnisnya sebelum hengkang dari Indonesia.

"Untuk saat ini tidak ada aturan yang mereka langgar. Mereka lebih mempertimbangkan dasar hitungan ekonomi finansial dan kelayakan secara bisnis," kata Marwan.

Saat ini gelombang PHK tengah menerjang sektor energi. Di negara-negara lain, gelombang PHK menerjang perusahaan-perusahaan global. Heillong Longmay Mining asal China telah memberhentikan 100.000 orang karyawan. Schlumberger, Chevron, Halliburton dan Chevron di Amerika Serikat masing-masing telah mem-PHK 34.000 orang, 20.000 orang, dan 1.500 orang.

Di Indonesia pun demikian. Di sektor migas, pada Februari 2016 lalu, PT Chevron Pacific Indonesia sudah resmi mengirimkan surat rencana PHK terhadap 1.200 karyawannya kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Supriatna Sahala, menyatakan, perusahaan-perusahaan sektor tambang dan migas skala global mulai me-review portofolio bisnis mereka di Indonesia. Bila dimungkinkan, mereka akan fokus ke lokasi-lokasi pertambangan mereka di negara lain yang lebih mendatangkan benefit. [ald]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA