"UU PPKSK ini sebagai kepastian payung hukum bagi terjadinya krisis keuangan atau moneter. Seperti kasus BLBI, Century, Bank Bali dan lain-lain. Jadi, UU ini cukup bagus dan pembahasannya melibatkan semua pihak terkait. Seperti BI, LPS, OJK, JPSK, dan lain-lain," tegas anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun dalam 'Forum Legislasi UU PPKSK" di gedung DPR, Selasa (22/3).
Sedangkan pembicara lainnya adalah Kepala Kajian Makro dan Perdagangan UI, Dr. Febrio Kacaribu.
Menurut politisi Golkar itu, UU ini dibuat tidak ingin untuk diterapkan. Sebab, kalau diterapkan berarti terjadi krisis keuangan nasional.
"Justru krisis itulah yang tidak kita inginkan, dan UU ini untuk jaring pengamanan krisis keuangan. Apalagi dalam kasus krisis BLBI maupun Century, terbukti pemilik banknya sampai hari ini tetap kaya. Tapi, rakyat yang membayar dan miskin,†ujarnya.
Dengan UU ini, menurutnya, pemerintah secara tidak langsung harus melakukan amandemen terhadap UU BI, UU LPS, UU OJK dan sebagainya. UU ini juga memberikan jaminan bagi dunia internasional dalam penanganan krisis keuangan di Indoensia.
Mengapa? Karena tak ada lagi penguruan dana (bailout) perbankan yang mengalami krisis keuangan.
"Tak ada lagi penggunaan APBN untuk bailout,†tambahnya.
Karena itu, tambah Misbakhun, kalau penerapan UU ini diikuti dengan pengawasan dan pencegahan yang baik, maka krisis perbankan dan keuangan bisa dihindari, sekaligus demi stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan dunia internasional. Namun pengendali UU ini tetap berada pada Presiden RI.
Dengan demikian, kata dia, Presiden RI tidak bisa lagi mengeluarkan Perppu seperti kasus Century, yang ditolak DPR RI. Hanya saja dalam menyikapi krisis perbankan melalui UU ini, suatu kebijakan tak bisa dikriminalisasi.
"Jadi, kebijakan menyikapi krisis itu tak bisa dikriminaliasi,†demikian Misbakhun.
[zul]
BERITA TERKAIT: