Begitu dikatakan Koordinator Masyarakat Rembang Anti Korupsi (Marak), Fajarindo dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (9/3).
Bukan tanpa sebab, menurutnya, ada persekongkolan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Padahal berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seorang pejabat atau penyelenggara negara wajib menjauhi diri dari sifat korupsi.
Fajarindo tegaskan, telah terjadi kongkalikong antara pejabat publik di Kabupaten Rembang terkait pendirian Pom Bensin yang tidak memiliki izin dari Badan Pengurus Harian (BPH) Migas.
"Pendirian Pom bensin yang ada disekitar kabupaten Rembang ini, melanggar hukum, dan Pemda kabupaten rembang ini terindikasi gratifikasi korupsi," jelasnya.
Fajarindo juga menuturkan, pendirian pom bensin di Kabupaten Rembang ini, hanya diketahui segelintir orang saja, tanpa melibatkan lembaga penegak Hukum dan lembaga negara lain yang berkaitan.
Sebagaimana data yang telah di rilis oleh Marak, dalam pendirian pom bensin ini terdapat pencatutan beberapa nama instansi pemerintah, yakni BPH MIGAS dan dana yang digunakan dalam pendirian Pom tersebut merupakan dana gelap sebesar 250 juta rupiah.
"Kami akan laporkan kasus ini ke pusat BPH Migas terkait perkara yang terjadi di rembang Jawa Tengah ini, jika nanti terbukti bahwa tidak adanya bukti peralihan dan kerja sama dengan pihak pusat BPH MIGAS, maka jelas ini adalah pencatutan, penggelapan dan penipuan," terang Fajarindo.
Selanjutnya, Koordinator Marak ini akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana khusus melalui pihak penegak hukum agar segera memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang Jawa Tengah saudara Adib Ulinuha dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rembang, saudara Islahuddin.
"Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib agar Islahuddin Anggota DPRD Rembang dan Ketua KPU Adib Ulinuha segera di tangkap, karena telah merugikan negara," ujarnya.
Marak, lanjut dia, juga meminta kepada KPU Pusat agar segera memecat Adib Ulinnuha sebagai anggota KPU Rembang Jawa tengah, karena sudah melakukan ketidakjujuran.
"Kami juga akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi hukum terkait agar segera memeriksa KPU dan Anggota DPRD Rembang," demikian Fajarindo.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait tudingan yang disebutkan Marak.
[sam]
BERITA TERKAIT: