Status Tersangka RJ Lino Permudah PT Pelindo II Dibenahi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Desember 2015, 13:35 WIB
Status Tersangka RJ Lino Permudah PT Pelindo II Dibenahi
foto :net
RMOL.  Penetapan Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane harus dijadikan momentum membenahi PT Pelindo II, khususnya menyangkut proses dwelling time atau lamanya waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan.

Demikian dikatakan senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adrianus Garu di Jakarta, Selasa (29/12).

Menurut dia, pengunduran diri RJ Lino ini  harus menjadi momentum  atau paling tidak akan semakin memudahkan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal  Ramli membenahi dwelling time, termasuk  pembangunan rel kereta api, kebijakan first come fisrt serve, dan kebijakan denda Rp 5 juta bagi container yang molor.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Masita mengatakan, diberhentikan dan ditetapkannya RJ Lino sebagai tersangka seharusnya membuat program-program dari Kemenko Maritim dan Sumber Daya untuk menurunkan dwelling time bisa lebih cepat.

"Karena selama ini kita tahu bahwa RJ Lino sering membuat kegaduhan dan ribut dengan beberapa menteri seperti Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan  Menko Rizal Ramli," katanya.

Sementara itu, Menko Rizal Ramli ditantang oleh Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki waktu tunggu bongkar muat atau dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA