Kualitas Lingkungan Hidup Jawa Sudah Taraf Waspada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Desember 2015, 14:39 WIB
RMOL. Pulau Jawa merupakan wilayah yang sangat kompleks dengan segala permasalahan lingkungan, potensi ekonomi dan resistensi sosial. Bencana alam mulai dari kekeringan, kebakaran di ekosistem gunung, banjir di perkotaan, pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah fenomena yang selalu terjadi setiap tahun.

Hasil analisis Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3EJ) 2015 menyebutkan nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Jawa Tahun 2014 berada pada angka 48,74 yang berarti waspada.

Kepala P3EJ, Sugeng Priyanto menyatakan, semua permasalahan tersebut akan memberikan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan karena adanya peningkatan kebutuhan untuk mendukung peri kehidupan (daya dukung).

"Sementara itu, ketersediaan dan pengaturan sumber daya alam dan lingkungan hidup belum mampu mengimbanginya yang pada akhirnya berujung pada terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan (daya tampung)," tegas Sugeng Priyanto seusai meluncurkan Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Berbasis Jasa Ekosistem, Selasa (1/12).

Oleh karena itu, lanjut Sugeng , dibutuhkan perencanaan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam serta pengendalian pembangunan yang berpijak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Menurut dia, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memberikan masukan data dan informasi daya dukung dan daya tampung LH. Terlebih sebentar lagi tepatnya Desember 2015 akan dimulai pemilihan umum kepala daerah secara serentak dan tahun ini ditargetkan pada 269 daerah.

"Data dan informasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang dikembangkan saat ini adalah yang berbasis pada jasa ekosistem, seperti misalnya jasa ekosistem penyediaan air bersih, jasa ekosistem penyediaan pangan, jasa ekosistem pengaturan tata air dan jasa ekosistem lainnya. Bentuk data adalah spasial/peta sehingga dalam analisis akan lebih mudah," tambah Sugeng priyanto.

Menurut dia, setelah dilaksanakan pelantikan kepala daerah maka konsekuensinya para kada dalam waktu enam bulan harus segera mempunyai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Dalam RPJMD, jelas Sugeng, nantinya daerah perlu memasukkan masalah lingkungan menjadi agenda bersama sejalan dengan pembangunan pemerintah pusat yang juga harus mendasarkan pada RTRW.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA