Eddy Ganefo: RUU Tapera Harus Akomodir Pengusaha Mikro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Desember 2015, 09:33 WIB
Eddy Ganefo: RUU Tapera Harus Akomodir Pengusaha Mikro
eddy ganefo/net
rmol news logo Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Eddy Ganefo mengusulkan adanya kemudahan bagi pekerja profesional dan pengusaha mikro yang berpenghasilan tidak tetap di dalam draft RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Saya di RUU ini belum melihat mereka yang berpenghasilan tidak tetap katakanlah pekerja profesional seperti tukang becak, tukang panggul, perahu, atau pun tukang-tukang konstruksi yang berdasarkan ada borongan saja, itu saya lihat belum begitu diakomodir dalam UU ini," kata Eddy, kemarin (Senin, 30/11).  

Eddy yang juga Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) berharap agar pengusaha mikro seperti tukang baso, pisang goreng, martabak, hingga tukang mie diakomodir dalam RUU Tapera.
 
Menurutnya, mereka itu merupakan kalangan pekerja yang tergolong mampu memiliki rumah. Namun, dalam pengajuan kepemilikan rumah mereka kerap terkendala administrasi lantaran tidak 'bank-able'. Bahkan, ada beberapa dari mereka pun yang terpaksa harus menemui langsung pihak pengusaha rumahnya. Untuk itu Eddy berharap DPR dapat menerima usulannya.

"Kita berharap sebelum ini disahkan, ada feedback kepada kami apa yang sudah kita berikan ini apakah masuk atau tidak. Nanti baru bisa kita beri penilaian apakah UU ini layak disahkan atau tidak," papar Eddy yang menjadi Ketua Umum Kadin Periode 2015-2020.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA