Perubahan UU Perdagangan Berjangka Komoditi Akomodasi Praktik Perdagangan Global

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 November 2015, 14:30 WIB
rmol news logo Era globalisasi dan liberalisasi yang berlangsung cepat mengakibatkan persaingan makin tajam, diiringi resiko merugikan pelaku usaha. Resiko yang sering dialami itu pada mata rantai pemasaran, seperti harga, produksi, distribusi, dan pengolahan. Dari semua resiko tersebut yang paling sulit diperkirakan risiko akibat terjadinya fluktuasi harga, khususnya harga di bidang komoditi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti) Kementerian Peragangan, Sutriono Edi mengungkapkan Indonesia sangat beruntung sebagai salah satu negara penghasil komoditi dunia memiliki manfaat ekonomi  tinggi karena sebagian besar hasilnya dijual ke pasar internasional (ekspor). Komoditi yang  sudah sangat dikenal dunia, seperti kopi, karet, minyak kelapa sawit, olein, timah, batubara, emas, rumput laut, hasil hutan, dan alumunium.

"Sebagai negara penghasil komoditi, resiko yang mungkin terjadi perlu diatasi instrumen lindung nilai melalui mekanisme Perdagangan Berjangka Komoditi (Futures Trading)," kata Sutriono Edi di Jakarta, Rabu (25/11).

Menurut dia, fungsi ekonomi Perdagangan Berjangka adalah sebagai sarana lindung nilai (hedging), pembentukan harga (price discovery) dan  harga rujukan (reference of price) yang transparan menjadi acuan harga dunia. Dengan Perdagangan Berjangka tersebut, risiko kerugian pelaku usaha khususnya petani kecil dapat terlindungi.

Lebih lanjut Sutriono Edi menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik.

Undang-Undang ini diharapkan mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi secara global.

"Ke depan komoditi Indonesia harus menjadi referensi harga dunia.  Sekarang ini harga kopi dunia masih ditentukan di London, CPO di Rotterdam. Ke depan kita ingin jadi lebih berdaulat di bidang komoditi," katanya.

Ditambahkannya, itulah cita-cita yang hendak dikejar pemerintah, dalam hal ini Bappebti Kementerian Perdagangan. Selain itu ke depan komoditi yang perdagangkan  harus terus dikembangkan, tidak hanya yang berwujud (tangible) tapi  yang tidak berwujud (intangible), seperti listrik, energi, cuaca dan indeks bisa diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Sementara itu Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Stephanus Paulus Lumintang menyaambut  gembira  amandemen UU Perdagangan Berjangka ini.  

"Kami sangat gembira dengan adanya amandemen ini. Karena bursa menjadi lebih kuat dan lebih dewasa. Ini adalah dukungan pemerintah kepada kami sebagai pelaku perdagangan berjangka. Dengan adanya UU No. 10/2011  memungkinkan investasi asing masuk, sehingga memungkinkan perdagangan berjangka lebih berkembang," kata Paulus.

Kepala Bappebti Sutriono Edi  menjelaskan sistem yang dikembangkan dalam perdagangan berjangka komoditi terus diperbaiki. "Sekarang kita sudah berlakukan perizinan on-line. Waktu pengurusan lebih cepat dan bisa di-tracking atau dicek jika ada hambatan atau keterlambatan. Dengan sistem on-line menjadi lebih transparan. Dari segi pengawasan  kami  kembangkan menjadi lebih terintegrasi, antara lain membentuk tim waspada investasi bersama OJK dan lembaga lain. Karena bisnis ke depan semakin kompleks," pungkasnya.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA