Untuk itu, FPAB siap mengajukan gugatan perwakilan (class action) jika pemerintah Jokowi ngotot memperpanjang kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut
Demikian ditegaskan Ketua FPAB Adardam Achya di Jakarta, Sabtu (17/10).
Adardam mengingatkan, dalam PP 77 disebutkan dan disyaratkan perpanjangan dapat dilakukan pada tahun 2019, namun rupanya pemerintah ingin memperpanjang kontrak Freeport sebelum temponya. Dengan mengubah PP tersebut, pemerintah Jokowi telah merugikan negara.
"Perubahan PP itu hanya menguntungkan Freeport atau sekelompok orang tertentu yang terlibat dalam upaya perpanjangannya sekarang," tambahnya.
Upaya pemerintah untuk memperpanjang Freeport saat ini telah menimbulkan pelanggaran sistem hukum di Indonesia karena dari akan mengganggu harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan UUD 45.
Adardam mengimbau pemerintah hendaknya tidak meneruskan upaya perpanjangan kontrak Freeport saat ini.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) Sudirman Said dalam keterangannya di Jakarta (Jumat, 16/10) menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
.[wid]
BERITA TERKAIT: