"Sikap menteri ESDM tidak ada bedanya dengan juru bicara dari Freeport Indoensia. Menteri ESDM bukan melaksanakan amanat konstitusi atau UU Minerba, malah membela Freeport secara membabi buta," kata Agus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/10).
Sudirman sebelumnya memastikan operasi Freeport di Kompleks Pertambangan Grasberg, Papua akan diperpanjang. Dia bahkan berani menjamin dengan mendahului dan menjanjikan kepada Freeport, bahwa pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba.
"Amanat Undang-undang Minerba jelas bahwa Kontrak Karya Freeport Indonesia baru bisa dibahas dua tahun sebelum kontrak habis di 2021. Artinya, kontrak Freeport baru dapat ditentukan diperpanjang atau tidak pada tahun 2019," imbuh Agus.
Sementara bagi Direktur Eksekutif Pusat Kajian Energi dan Lingkungan (PKEL) Engkus Munarman, sebagai seorang menteri yang pembantu Presiden dan dibiayai oleh rakyat, Sudirman Said tak pantas berucap bagai petugas humas sebuah perusahaan.
Dia menduga Sudirman sampai berani memposisikan dirinya sebagai jubir Freeport karena ada 'sesuatunya'.
"Saya tidak menuduh, tapi siapa pun yang punya nalar waras pasti akan menyimpan tanya senada. Akal sehat kita akan meyakini, bahwa jauh sebelum membuat ‘pernyataan Jubir’ itu, tentu Sudirman sudah mengamini keinginan Freeport yang ngebet memperpanjang eksistensinya di Indonesia," demikian Engkus.
[dem]
BERITA TERKAIT: