Sudirman Said Jangan Membeo Keinginan Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 11 Oktober 2015, 06:15 WIB
Sudirman Said Jangan Membeo Keinginan Freeport
net
rmol news logo Perpanjangan kontrak Freeport pasca berakhirnya kontrak karya di 2021 perlu ditinjau ulang. Kepastian mengenai perpanjangan kontrak Freeport sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Perlu dipertanyakan lebih lanjut terutama terkait dengan dasar hukum atau legalitas operasi pertambangan secara umum di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009," ujar Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

Ridwan mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang Pertambangan tahun 1967, konsesi-konsesi tambang bagi para korporasi tambang asing dikenal dengan rezim Kontrak Karya. Mengacu pada undang-undang ini posisi pemerintah setera dengan korporasi.

Namun setelah berlakunya Undang-Undang Minerba Nomor 4/2009, menurut dia, legalitas operasi tambang tidak lagi mengenal istilah Kontrak Karya, melainkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dalam perjalanan renegosiasi antara pemerintah dan Freeport sejak rezim SBY, telah disepakati bahwa Freeport akan beroperasi berdasarkan rezim IUPK. ‎Nah jika demikian, maka pilihan dasar beroperasi melalui rezim IUPK haruslah konsisten dengan klausul-klausul yang ada dalam Undang-Undang Minerba. Posisi Negara atau pemerintah seharusnya tidak lagi sejajar, tetapi berada di atas korporasi," papar Ridwan.

Oleh karenanya Ridwan mengingatkan Sudirman Said bahwa pemerintah tidak perlu dan tidak seharusnya membeo (mengekor) dengan kemauan Freeport. Menurut Ridwan yang lama menggeluti isu renegosiasi Freeport, sikap Sudirman Said terkait pemberian jaminan perpanjangan kontrak Freeport pasca 2021 adalah sikap yang dinanti dan diminta Freeport sejak pemerintah pertama kali menggulirkan program renegosiasi terhadap korporasi tambang yang beroperasi di Indonesia.

Ridwan menyayangkan karena seharusnya, pemerintahan Presiden Jokowi yang menyandarkan program pemerintahan‎nya kepada konsep Trisakti Bung Karno, mengevaluasi dan mereview kontrak-kontrak karya pertambangan yang tidak adil dan mengkhianati konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945.

"Saya sepakat dengan Menko Rizal Ramli bahwa rezim ini semestinya mengambil momentum untuk kembali menuliskan sejarah bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa dalam mengurus tambang terkait Freeport dan korporasi pengekploitasi sumber daya alam kita yang lainnya," tukas Ridwan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA