"Pak Menko (Rizal Ramli) targetkan 2-3 hari pada akhir Oktober 2015. Kita optimis bisa tercapai dari waktu sebelumnya kan 4 hingga 7 hari," kata Ketua Tim Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono saat konrensi pers di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Gedung BPPT I, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Optimisme tersebut bukan tanpa dasar. Agung Kuswanodo yang juga Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa‎ Kemenko Maritim dan Sumber Daya mengatakan salah satu aturan yang akan dibuat untuk mendukung hal tersebut adalah dengan penerapan denda bagi importir yang sengaja menimbun barang di pelabuhan. Menurut dia, lewati dari 3 hari maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta per kontainer.
"Karena selama ini begitu sudah mengeluaran izin itu Bea Cukai, itu bisa 2 minggu barang nggak keluar. Makanya kita pakai cara paling menyakitkan yang mungkin mereka tak lakukan. Saya sendiri pengennya denda 10 juta. Cuma akhirnya 5 juta saja,"kata mantan dirjen Bea Cukai itu
Aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Menko Maritim Rizal Ramli sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk segera mempercepat pemberlakuannya.
"Permenhub, karena Menko nggak boleh melakukan peraturan implementatif, pengawasan juga dari Kemenhub, lewat OP (Otoritas Pelabuhan)," tegas Agung.
Agung menambahkan, aturan ini nantinya juga hanya diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, karena pada pelabuhan lain tidak ada permasalahan dwell time. Bisa dimaklumi karena 70 persen arus barang keluar masuk di Indonesia melewati Tanjung Priok.
"Hanya pelabuhan Tanjung Priok, kalau di tempat lain itu nggak mungkin, karena cuma di Priok yang bermasalah dengan dwell time," demikian Agung.
[dem]
BERITA TERKAIT: