Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Agung Kuswandono saat konfrensi pers di kantornya, Gedung BPPT I, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
"Denda itu biar kontainer cepat keluar dari pelabuhan," tegas Agung yang juga ketua Satgas Dwelling Time Kemenko Maritim dan Sumber Daya.
Dengan kebijakan ini, diyakini importir tidak akan mau lagi menyimpan barang di pelabuhan terlalu lama. Agung juga yakin jurus ini ampuh untuk membuat waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan bisa berkurang.
Menurut Agung, selama ini praktik penimbunan barang di Pelabuhan Tanjung Priok sudah lama terjadi. Penyebabnya lantaran banyak importir tidak memiliki gudang penyimpanan untuk barangnya sendiri.
"Jadi banyak perusahaan yang sifatnya zero inventory, jadi nggak punya gudang. Ditaruh saja itu barang terus di pelabuhan," beber Agung.
Di samping itu biaya yang dikenakan dari pihak pelabuhan untuk penyimpanan barang sangat rendah. Pada tiga hari pertama (setelah izin dikeluarkan) dikenakan biaya Rp 27.000 per hari. Kemudian pada hari keempat denda sebesar 500 persen. Menurut Agung denda 500 persen itu masih diremehkan oleh importir. Akibatnya improtir lebih memilih menyimpan di pelabuhan Priuk.
"Makanya kan kalau cuma segitu mendingan simpan saja di pelabuhan. Kalau pas perlu, baru kontainernya dikeluarkan dari pelabuhan, terjadilah yang namanya dwell time. Sekarang kita beri batas maksimum tiga hari, nah pada hari keempat dikenakan Rp 5 juta per kontainer. Begitu selanjutnya di hari kelima dan seterusnya, per hari dihitung Rp 5 juta," terang Agung.
Pertimbangan selama tiga hari tersebut, jelas Agung, karena sulitnya importir untuk menyediakan truk pengangkut kontainer. Sebab di pelabuhan sendiri tidak menyediakan jasa angkut kontainer keluar pelabuhan.
"Karena mencari truk di Priok itu susah. Pelabuhan kan nggak sediain truk. Truk itu dipesan dari luar untuk mengangkut barang," ujar Agung
Agung menambahkan, jika peraturan ini berjalan maka fungsi dari sebuah pelabuhan hanya sebagai area bongkar muat barang, bukan sebagai tempat penimbunan barang. Paradigma tersebut yang menurutnya seringkali terbalik di pelabuhan.
[wid]
BERITA TERKAIT: