Usul Cukai 57 Persen, YLKI Dinilai Bicara Tanpa Basis Data

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 September 2015, 09:35 WIB
rmol news logo Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra menyayangkan usulan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar tarif cukai dinaikkan hingga titik maksimum yaitu 57 persen dari harga rokok eceran. Bahkan YLKI meminta Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan agar rokok dilarang berjualan di toko ritel.

Menurut Bonhar, pernyataan YLKI itu itu sangat tidak berdasar dan cenderung ngawur.

"Pernyataan itu ngaco dan tidak realitis. Atas kepentingan apa YLKI bicara seperti itu. Sudah jelas kenaikan cukai sekarang saja memukul industri dan juga memukul pekerja. Setiap kenaikan cukai sudah pasti juga berdampak pada penjualan eceran," tegas Bonhar saat dihubungi di Jakarta.

Bonhar menilai, seringkali YLKI bicara tanpa basis data dan hanya memakai satu susut pandang sesuai kepentingan sponsor. Ia mengingatkan, di Indonesia, ada beragam kepentingan dalam industri rokok, termasuk para penjual rokok eceran yang juga memberi kontribusi terhadap ekonomi.

Juga, usulan agar rokok dilarang dijual layaknya minuman keras dinilai Bonhar sangat tidak masuk akal. Berbeda dengan rokok, jelas Bonhar, miras sah diatur selain karena ada status haram yang jelas juga dampaknya bisa dirasakan secara langsung. Sementara rokok, tidak ada satu pun lembaga yang jelas menyebut haram.

"Jadi pertanyaannya, konsumen mana yang dilindungi YLKI ini. Di Indonesia jangan bicara sepihak, lalu urusannya juga mengurus soal cukai," kritik Bonhar.

"Kalau rokok disamakan dengan miras itu sama saja ngaco. Pernyataan YLKI ini sangat mengganggu pedagang informal yang biasa menjual rokok," imbuhnya.

Dihubungi terpisah,  Ketua Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), Zulvan Kurniawan mengatakan, akibat cukai yang naik sejak 2007 silam, dari ribuan pabrik rokok yang ada, kini hanya bertahan ratusan saja. Buruh pabrik banyak yang kena PHK dan rokok ilegal kemudian menjadi kian marak.

"Kalau mau ekstrim daripada cukai terus naik, sudah lah rokok diilegalkan saja, sehingga asing tidak lagi mengganggu tembakau dalam negeri. Saya heran kenapa tidak belajar dengan Filipina  setelah ikut aksesi FCTC dengan cukai tinggi sekali, perdagangan tembakau rokok langsung turun, sementara rokok ilegalnya kian marak," tandas Zulvan.[wid]  
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA