Kemendag Dianggap Tidak Terlibat Kekacauan Dwelling Time

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 03 September 2015, 10:15 WIB
Kemendag Dianggap Tidak Terlibat Kekacauan <i>Dwelling Time</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Selain ikut mempengaruhi nilai ekspor yang selama ini menjadi salah satu andalan pertambahan devisa, pelemahan ekonomi dalam negeri dua bulan terahir juga telah memperlemah daya saing produk dalam negeri karena membanjirnya impor barang yang sangat murah.

Karena itu, pemerintah diharap tidak asal melakukan deregulasi dalam hal ekspor-impor, sebab yang dibutuhkan saat ini adalah melaksanakan kebijakan ekspor-impor yang sudah ada secara benar, termasuk pengawasan dan pemberian sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Demikian disampaikan peneliti senior Center for Information and Development Studies (CIDES) Hilmi R. Ibrahim, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (3/9).
 
Hilmi mengatakan, sesungguhnya Kementerian Perdagangan dan kementerian atau lembaga pemberi rekomendasi teknis tidak terkait dengan masalah dwelling time yang dituding pemerintah dan para pengamat sebagai sumber high cost transaksi perdagangan.

Ia mengingatkan, semua perizinan impor dan rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemberi rekomendasi teknis, secara normatif harus terbit sebelum impor (pra Impor).

"Artinya importir seharusnya baru memulai kegiatan impor setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan sudah dimiliki. Seperti orang ke luar negeri, mereka harus mengurus visa dulu,” ujar Hilmi.
 
Lanjut Hilmi, seharusnya yang menjadi prioritas saat ini adalah pembenahan dalam proses implementasi atau pelaksanaan lapangan. Ia menilai, diperlukan perbaikan sistem pelayanan dengan menyempurnakan konsep-konsep on-line, paperless dan e-document.
 
Selain itu, lanjut Hilmi, harus dilakukan penempatan personil yang berintegritas serta diikuti dengan pengawasan yang ketat dan pemberian sanksi yang tegas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA