Namun, Perpres ini nampaknya belum benar-benar ampuh. Di sejumlah daerah, masih terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok.
Perpres tersebut sudah diteken Jokowi sejak Senin lalu (15/6). Begitu diundangkan, Perpres langsung berlaku.
"Jadi, dengan Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting lewat pengendalian stok dan harga," kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Kamis (18/6).
Yang dimaksud kebutuhan pokok dalam Perpres itu antara lain beras, kedelai, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, terigu, daging sapi, ayam, telur, dan ikan segar. Sedangkan yang dimaksud barang penting antara gas elpiji, pupuk, benih, semen, baja kontruksi, dan juga triplek.
Menurut Teten, dengan Perpres itu juga dimungkinkan pemberian fasilitas pengembangan infrastruktur untuk menjamin stok barang.
"Artinya, dari barang pertanian juga aman. Dalam keadaan khusus, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa ikut mengendalikan stok dan harga," jelasnya.
Di mata Teten, Perpres ini sangat penting agar cadangan bahan pokok terjamin dan harganya juga stabilitas harga. Agar Perpres ini makin efektif, Teten meminta Menteri Keuangan segera membuat peraturan turunan.
"Saya rasa Menteri Keuangan harus segera mèngeluarkan peraturan SK untuk mengatur . Jadi implementasi mengenai harga di Menteri Keuangan," tandasnya.
Setelah Perpres ini keluar, harga barang kebutuhan pokok pasar induk di kota-kota besar memang terbilang stabil. Tapi di daerah, masih terjadi lonjakan.
Dari pantauan redaksi, harga daging di Pasar Giwangan Yogyakarta, misalnya, sudah melonjak menjadi Rp 110 ribu per kilogram. Padahal, sebelumnya hanya Rp 95 ribu.
Kenaikan lebih dahyat terjadi di Pekanbaru, Riau. Harga cabai di sana melonjak hingga 140 persen, dari Rp 20 ribu per kilogram menjadi Rp 48 ribu. Padahal, harga di petani hanya Rp 18 ribu.
Kenaikan juga terjadi di pinggiran Ibu Kota. Contohnya di Pasar Pondok Labu misalnya, harga ayam potong sudah melonjak dari Rp 26 ribu per kilogram menjadi Rp 32 ribu. Bahkan, ada juga pedangan yang menjual dengan harga Rp 42 ribu.
[dem]
BERITA TERKAIT: