Tetapi untuk saat ini selama empat tahun diterapkan, baru 97 perusahaan sawit yang telah memperoleh sertifikat ISPO.
"Ketentuan ISPO bersifat
mandatory berlaku untuk semua perusahaan perkebunan yang melakukan usaha terintegrasi antara kebun dan usaha pengolahan dan usaha budidaya kelapa sawit serta usaha pengolahan hasil kelapa sawit," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir dalam jumpa pers di gedung Kementan, Jakarta, Senin (11/5).
Catatan dari data Ditjen Perkebunan, hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2012, perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan sertifikat ISPO berjumlah 660 setiap tahun. Hanya saja, pengajuan sertifikat ISPO sangat minim padahal jumlah perusahaan sawit yang beroperasi di Tanah Air mencapai 2 ribu perusahaan.
Gamal menambahkan, perusahaan diberikan tenggang waktu untuk mengajukan pendaftaran permohonan sertifikat ISPO sampai 25 September 2015.
Menurutnya, apabila sampai tanggal tersebut, perusahaan belum mengajukan, maka kelas kebun akan diturunkan menjadi Kelas IV oleh gubernur atau bupati.
"Jika telah memiliki kelas kebun namun belum mengajukan permohonan sertifikasi, maka akan diberikan peringatan tiga kali dengan selang empat bulan. Apabila tetap belum mengajukan sertifikasi ISPO, maka izin usaha akan dicabut," ujar Gamal.
Seperti diketahui, ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan berdasarkan perundangan di Indonesia.
[wid]
BERITA TERKAIT: