"Tidak mungkin bisa, dananya pasti enggak akan cukup. Kami menyangsikan usulan pemerintah. Pakai APBD memang tidak mungkin. Apalagi pakai APBN, itu
nonsense," ujar Awang, hari ini (Selasa, 14/4).
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim tetap membutuhkan kerja sama dengan kalangan swasta. Namun, lanjutnya, calon mitra Pemprov Kaltim itu harus berpengalaman.
"Kami sudah siap. Semua sumber daya dan segalanya sudah kami siapkan. Tapi kami memerlukan mitra, yang paham dan punya pengalaman hulu migas," katanya.
Sementara itu, Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, aturan PI 10 persen memang sudah diatur dalam UU 22/2001 tentang Migas dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Namun, katanya, larangan pelibatan swasta dalam PI untuk Pemda itu tetap harus dikaji ulang.
"Tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup bisa terlibat dalam participating interest 10 persen," ujarnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: