Menhub Ignasius Jonan mengatakan, incarannya itu melebihi target PNBP sektor perhubungan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,5 triliun. "Secara internal kami menargetkan PNBP tahun ini bisa Rp 8 triliun," ujarnya, kemarin.
Kata Jonan, Kemenhub berkomitmen memungut PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mudah untuk para wajib bayar sesuai dengan araÂhan presiden.
Pada tahun depan, kata dia, pihaknya menargetkan PNBP mencapai Rp 15 triliun karena masih banyak yang belum dipungut. Salah satu cara peningkatan adalah dengan inteÂgrasi PNBP Online. "Ini dalam kerangka memberantas korupsi PNBP," katanya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata menambahkan, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan pada 24 Februari 2015 lalu.
Dengan dasar hukum ini, kata dia, pihaknya siap memungut PNBP melebihi target APBNsebeÂsar Rp 3,5 triliun. Menurutnya, target setoran PNBP tahun ini realisasinya bisa lebih tinggi dari itu.
"Target awal Rp 3,5 triliun, kemudian dengan peraturan ini bisa jadi di atas Rp 6 triliun," katanya.
Dia juga mengatakan, dalam pasal 1 PP No. 11/2015 disebutÂkan bahwa PNBP di Kemenhub mencakup jasa transportasi darat, jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transÂportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana. ***