"Memang masih belum bisa," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kemenhub Julius Andravida (J. A) Barata seperti dikutip dari
JPNN.com (Minggu, 5/4).
Barata menjelaskan, lampu hijau belum dapat diberikan lantaran SOP pihak Lion Air masih belum lengkap. Kelengkapan tersebut menyangkut penunjukan perorangan yang bertanggung jawab untuk masing-masing bidang jika terjadi keterlambatan.
"Dalam beberapa hal masih belum lengkap dicantumkan siapa berbuat apa. Ada prosedur tapi perlu dicantumkan dan dirinci," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, dari audit terkahir yang dilakukan, Lion Air belum menggambarkan detail jalur komunikasi antara operasi pesawat (pusat kendali operasi) dengan petugas bandara. Termasuk jalur komunikasi dengan bagian komersil penjualan tiket jika terjadi delay.
Komunikasi ini penting mengingat
delay Lion Air pada Februari 2015 lalu juga diduga karena tidak adanya komunikasi antara bagian komersial dengan bagian operasi.
Sehingga akhirnya, maskapai tidak mampu memberangkatkan penumpang yang terlalu membludak pada libur imlek saat itu.
"Jadi masih harus ada perbaikan," ungkapnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: