Kebun Energi Non-Sawit Solusi Genjot Harga CPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Maret 2015, 13:27 WIB
Kebun Energi Non-Sawit Solusi Genjot Harga CPO
rmol news logo Mulai 1 April 2015, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) 15 persen untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.

Menanggapi kebijakan itu, anggota Komisi VII DPR, Syaikhul Islam mendukung penambahan BBN untuk jenis solar. Kebijakan BBN itu dapat mengurangi 5,3 juta kiloliter solar atau setara dengan 2,54 miliar dolar AS  atau berkisar Rp 31,71 triliun.

"Bencana energi di depan mata, harus pindah ke BBN. Sudah saatnya pemerintah serius dalam memanfaatkan bahan bakar terbarukan. Tidak tergantung dari impor solar yang menggerus devisa kita," kata politisi PKB itu melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (26/3).

Hanya saja, terang Syaikhul, pemanfaatan BBN dari CPO menaikkan harga keekonomian solar. Walau CPO melimpah, tapi pemanfaatannya bagi BBN mahal harganya. Apalagi subsidi BBN dalam APBN-P 2015 antara Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu per liternya. "Subsidi BBN tak baik untuk jangka panjang,".

Anggota Panja Migas Komisi VII itu pun mendorong agar pemerintah segera merealisasikan kebun energi non-sawit untuk mengurangi mahalnya harga CPO.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA