"Dalam kesempatan ini, kami pun mendesak pemerintah menertibkan dan menegakkan aturan dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri. Langkah ini harus dibarengi dengan tindakan tegas terhadap manning agent atau perusahaan pengawakan kapal yang melakukan pelanggaran," kata Presiden KPI Capt. Hasudungan Tambunan seusai penandatanganan di Jakarta, Rabu (18/3).
Menurut dia, sikap tegas ini diperlukan mengingat banyak pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing tidak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk 21 pelaut Indonesia di kapal ikan Taiwan yang hilang di Samudera Atlantik belum lama ini.
Dijelaskannya, tidak memadainya perlindungan bagi pelaut itu akibat mereka dikirim oleh perusahaan yang mendapat rekomendasi dari instansi tertentu tanpa memperhatikan standar persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, jika pelaut menghadapi masalah di luar negeri akan sangat sulit untuk mengatasinya. "Kasus seperti ini banyak menimpa pelaut yang bekerja di kapal-kapal perikanan berbenderaasing," bebernya.
Untuk menghindari penyimpangan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan, lanjut Hasudungan, proses penempatan pelaut ke luar negeri perlu dilakukan melalui satu pintu. Untuk mewujudkan hal ini, semua instansi terkait harus menyamakan persepsi dan membuang sikap ego sektoral yang selama ini sering dikedepankan.
"Sikap buruk itu harus dibuang. Semua instansi perlu mengubah orientasi dengan mengedepankan kepentingan Merah Putih," tegasnya.
Ditambahkannya, Peraturan Menteri Perhubungan No.84/2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, perlu ditaati oleh semua pihak karena sudah mencakup semua aspek perlindungan pelaut.
Menurut Hasudungan, Kementerian Perhubungan, Tenaga Kerja, Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, perlu merumuskan bersama sistem satu pintu dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri.
Selain menetapkan leading sector dalam pelaksanaan sistem tersebut, semua instansi tak perlu mengeluarkan kebijakan lain yang bertentangan dengan Permenhub No. 84/2013 maupun ketentuan internasional yang tercantum dalam MLC (Konvensi Pekerja Maritim). "Sehingga perusahaan yang merekrut pelaut dipastikan tidak melanggar persyaratan yang ditetapkan," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: