Mau Kelola Mahakam, Pemda Kok Dilarang Gandeng Swasta

Bahas Proposal dari Pertamina

Selasa, 24 Februari 2015, 10:12 WIB
Mau Kelola Mahakam, Pemda Kok Dilarang Gandeng Swasta
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan akhir bulan ini keputusan nasib pengelolaan Blok Mahakam bisa segera keluar.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dirinya telah menda­patkan laporan dari Pertamina terkait proposal pengelolaan Blok Mahakam yang sudah final pasca berakhirnya kontrak Total E&P Indonesie pada 2017.

Karena itu, dia janji, pekan ini pemerintah akan mem­bahas surat proposal dari Pertamina. Proposal berisi pengembangan Blok Ma­hakam pasca kontrak Total EP Indonesie habis di 2017.

"Akan ada pertemuan terkait pengambilalihan Blok ma­hakam dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekono­mian dan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Mudah mu­dahan sesuai rencana Februari bisa diputuskan," tandasnya.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, proposal pengelolaan Blok Mahakam yang dibuat oleh perseoran berisi aspek kesiapan teknis, ekonomis dan organisasi pengelola blok migas yang be­rada di Kalimantan Timur itu.

Terkait dengan partnership, kata dia, Pertamina siap ber­mitra dengan pihak mana saja, termasuk Total E&P Indonesie.

Sebelumnya, Dirut Perta­mian Dwi Sutjipto menga­takan, untuk menguasai Blok Mahakam diperlukan dana Rp 12 triliun per tahun. Saat ini, Pertamina sedang menyiapkan langkah-langkah pengopera­sian Blok Mahakam agar bisa cepat dan produksi migas Per­tamina bisa meningkat.

Untuk mendapatkan dana tersebut, Pertamina menjajaki pinjaman dari sejumlah per­bankan.

Plt Dirjen Migas Kemen­terian ESDM I.G.N. Wiratm­adja mengatakan, pemerintah menginginkan pemerintah daerah (pemda) tidak me­libatkan pihak swasta untuk mengelola saham di Blok Mahakam.

"Yang jelas tidak ada daerah menggandeng perusahaan lain. Benar-benar daerah yang dapat," katanya.

Meski begitu, Wiratmadja mengatakan, pemerintah be­lum dapat memastikan besaran saham yang akan diperoleh pemda. Pemerintah masih melakukan kajian yang dise­suaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan pemda benar-benar mendapat­kan saham tersebut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA