Mardiasmo Ancam Tahan 9 Penunggak Wajib Pajak

Total Tunggakan Rp 13,6 Miliar

Rabu, 28 Januari 2015, 09:05 WIB
Mardiasmo Ancam Tahan 9 Penunggak Wajib Pajak
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuk­tikan ancamannya menyan­dera atau paksa badan (gijzeling) wajib pajak (WP) yang menunggak pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengaku segera menyandera sembilan wajib pajak yang menunggak pajak. Gijzeling sesuai dengan Un­dang-Undang Nomor 19 Ta­hun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Ia mengaku pihaknya te­lah mengajukan pada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kesembilan nama itu untuk kemudian dimintai persetujuan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bulan ini.

"Nanti setelah ditanda tan­gani pak menteri (Menkeu Bambang Brodjonegoro) ba­lik lagi ke kita. Lalu kita koor­dinasi ke polisi dan Dirjen Lapas Kemenkumham," ujar Mardiasmo, kemarin.

Saat ini, pihaknya juga sudah menyita aset-aset dari sembi­lan wajib pajak tersebut. Ini langkah awal memaksa wajib pajak membayar tunggakan­nya. Namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan, sehingga terpaksa diambil langkah hu­kum dengan memenjarakan.

"Itu sudah melalui penyan­deraan dan penyitaan. Dan tidak mau bayar juga, lalu kita gijzeling. Kayaknya paling ampuh nih. Yang di-gijzeling itu yang sudah kita cekal. Yang kita cekal itu sudah pu­nya tunggakan pajak minimal Rp 100 juta," ungkapnya

Mardiasmo mengatakan, total dana tunggakan sembilan WP tersebut mencapai Rp 13,6 miliar. Dari sembilan tersebut terdiri dari satu WP orang pribadi dan 5 WP badan. "5 WP badan ini yang memiliki 8 orang penangguh pajaknya jadi totalnya 9 WP," ucapnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah melakukan penegakan di­siplin terhadap 29 pegawainya pada awal tahun 2015. Pegawai tersebut mendapat hukuman karena melanggar peraturan.

"Kami tidak segan-segan melibas pegawai pajak kita yang melanggar aturan," katanya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna menga­takan, biasanya dengan sudah dijebloskan ke dalam lapas, para pengemplang pajak ini akan membayar tunggakannya dua sampai tiga hari setelahnya.

Dadang menegaskan, pihaknya tak main-main melakukan gijzeling hingga level penjeblosan ke lapas un­tuk wajib pajak yang mampu atau orang kaya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA