Gagal Kendalikan Harga, Pemerintah Evaluasi Impor Daging Untuk Tekan Pasar

Rabu, 03 Desember 2014, 08:53 WIB
Gagal Kendalikan Harga, Pemerintah Evaluasi Impor Daging Untuk Tekan Pasar
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang melakukan evaluasi efektivitas tata niaga im­por sapi. Pasalnya, sistem impor berbasis referensi harga gagal me­nekan harga daging di pasar.

Selama ini acuan tata niaga im­por sapi adalah Peraturan Men­teri Perdagangan (Permen­dag) No.46/2013, yang menggunakan landa­san harga referensi sebagai pe­nentu di­buka atau ditutupnya ger­bang im­por komoditas tersebut.

Instrumen harga referensi da­ging sapi yang dipatok se­karang adalah Rp 85.000 per kilogram. Apabila, harga daging sapi di pasar konsumsi masih di atas am­bang batas tersebut, maka impor harus terus dikucurkan.

Itu sedang kami evaluasi kenapa harga tidak turun-turun . Apakah memang kurang atau memang ada yang terjadi. Kan ini masalah distribusi juga,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, kemarin.

Menurut dia, sampai saat ini Kemendag belum berencana merevisi harga referensi daging sapi. Pasca Idul Fitri tahun ini, patokan tersebut dinaikkan dari level Rp 76.000 per kg ke Rp 85.000 per kg. Namun, sampai sekarang harga daging di pasaran masih di atas Rp 90.000 per kg.

Menurut Partogi, impor da­ging sapi tidak membawa pengaruh pada harga daging sapi di Tanah Air. Pasalnya, impor daging di­larang untuk dijual di pasar kon­sumen dan hanya boleh diper­gu­nakan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan katering (horeka).

Sementara itu, impor sapi hidup juga belum mampu menekan tingginya harga daging sapi di pasaran. Kenapa bisa begitu, dia bilang, dipicu oleh rendahnya mi­nat importir untuk menambah jumlah pembelian sapi dan masih ada sapi di feedlotter yang belum dilepas ke pasar.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini realisasi impor sapi hidup baru sekitar 60 persen dari total izin 2014 yang diberikan se­jumlah 750 ribu  ekor. Padahal, ji­ka importir terdaftar (IT) tidak bisa memenuhi realisasi sebesar 80 persen, izin impornya akan dicabut oleh otoritas perdaga­ngan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengu­sulkan kepada Kemendag agar acuan impor daging sapi dikem­balikan pada jumlah kebutuhan, bukan lagi berdasarkan referensi harga. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA