Praktik Jual Beli Izin Importasi Alat Berat Bekas Kian Menjamur

Menteri Saleh Diminta Sidak Ke Lapangan

Selasa, 25 November 2014, 10:11 WIB
Praktik Jual Beli Izin Importasi Alat Berat Bekas Kian Menjamur
Saleh Husin
rmol news logo Menteri Perindustrian (Men­perin) Saleh Husin diminta meng­evaluasi izin importasi barang modal bukan baru yang ditenga­rai terjadi praktik jual beli per­izinan, khususnya alat berat be­kas. Pasalnya, banyak perusahaan yang mendapatkan fasilitas impor tapi sebenarnya bukan perusa­haan rekondisi yang layak.

Saat ini disinyalir 90 persen ter­jadi praktik jual beli izin im­portasi barang modal bukan baru, khususnya alat berat bekas yang masih banyak di pasaran. Peru­sahaan yang mendapatkan fasili­tas importasi ini harusnya dike­nakan sanksi tegas. Menperin harus pro aktif mengevaluasi, ka­lau perlu tutup saja izin importasi tersebut,” ujar pengamat kebi­jakan publik Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, regulasi pe­merintah tentang importasi barang modal bukan baru ini, setiap tahunnya direvisi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No.75/M-DAG/Per/12/2013 ten­tang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang ditanda tangani Menteri Perdagangan 17 Desember 2013.

Menurut dia, secara teknis, ketentuan tersebut menjadi ke­wenangan Menperin karena menyangkut industri rekondisi dalam negeri. Pengaturan fasilitas importasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sejatinya diberikan bagi perusahaan pemakai langsung, khususnya perusahaan rekondisi dan remanufacturing.

Jadi, sebelum mendapatkan izin dari Kemendag barang ter­sebut wajib dilaksanakan peme­riksaan teknis di negara pemuat oleh surveyor yang ditunjuk oleh Mendag,” jelas dia.

Dalam kondisi ekonomi yang sedang lesu sekarang, kata Rus­min, banyak perusahaan rekon­disi dalam negeri yang mati suri, apalagi perusahaan yang bermain di sektor alat berat lebih banyak melakukan rekon­disi di Singa­pura ketimbang di dalam negeri.

Ketua Pengusaha Rekondisi Indonesia Indra Harsono menga­kui suburnya praktik jual beli izin importasi alat berat. Kondisi itu sudah sangat mengkhawatirkan karena banyak pengusaha rekon­disi yang mengeluh dan gulung tikar karena tak mampu bersaing di pasaran.

Saya berharap Menperin se­gera mengambil langkah-lang­kah preventif memberantas prak­tik jual beli izin. Soalnya pangsa pasar dan kebutuhan alat berat di dalam negeri masih sangat besar, khususnya untuk pembangunan infrastruktur,” terang dia.

Karena itu, lanjut Indra, dana kompensasi subsidi akibat ke­naikan harga BBM harus diprio­ritaskan pada pembangunan infrastruktur yang ada di pese­daan, sehingga masyarakat bisa menikmati hasilnya.

Indra juga berharap Menperin melakukan sidak ke lapangan untuk mengecek perusahaan yang sudah mendapatkan izin importasi.

Bagi perusahaan yang keta­huan melakukan praktik jual beli izin sebaiknya dikenakan sanksi tegas. Pemberian sanksi ini sangat penting untuk mener­tibkan perusahaan nakal agar tidak memanfaatkan fasilitas yang ada,” cetusnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA