Saat ini disinyalir 90 persen terÂjadi praktik jual beli izin imÂportasi barang modal bukan baru, khususnya alat berat bekas yang masih banyak di pasaran. PeruÂsahaan yang mendapatkan fasiliÂtas importasi ini harusnya dikeÂnakan sanksi tegas. Menperin harus pro aktif mengevaluasi, kaÂlau perlu tutup saja izin importasi tersebut,†ujar pengamat kebiÂjakan publik Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, regulasi peÂmerintah tentang importasi barang modal bukan baru ini, setiap tahunnya direvisi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No.75/M-DAG/Per/12/2013 tenÂtang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang ditanda tangani Menteri Perdagangan 17 Desember 2013.
Menurut dia, secara teknis, ketentuan tersebut menjadi keÂwenangan Menperin karena menyangkut industri rekondisi dalam negeri. Pengaturan fasilitas importasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sejatinya diberikan bagi perusahaan pemakai langsung, khususnya perusahaan rekondisi dan remanufacturing.
Jadi, sebelum mendapatkan izin dari Kemendag barang terÂsebut wajib dilaksanakan pemeÂriksaan teknis di negara pemuat oleh surveyor yang ditunjuk oleh Mendag,†jelas dia.
Dalam kondisi ekonomi yang sedang lesu sekarang, kata RusÂmin, banyak perusahaan rekonÂdisi dalam negeri yang mati suri, apalagi perusahaan yang bermain di sektor alat berat lebih banyak melakukan rekonÂdisi di SingaÂpura ketimbang di dalam negeri.
Ketua Pengusaha Rekondisi Indonesia Indra Harsono mengaÂkui suburnya praktik jual beli izin importasi alat berat. Kondisi itu sudah sangat mengkhawatirkan karena banyak pengusaha rekonÂdisi yang mengeluh dan gulung tikar karena tak mampu bersaing di pasaran.
Saya berharap Menperin seÂgera mengambil langkah-langÂkah preventif memberantas prakÂtik jual beli izin. Soalnya pangsa pasar dan kebutuhan alat berat di dalam negeri masih sangat besar, khususnya untuk pembangunan infrastruktur,†terang dia.
Karena itu, lanjut Indra, dana kompensasi subsidi akibat keÂnaikan harga BBM harus diprioÂritaskan pada pembangunan infrastruktur yang ada di peseÂdaan, sehingga masyarakat bisa menikmati hasilnya.
Indra juga berharap Menperin melakukan sidak ke lapangan untuk mengecek perusahaan yang sudah mendapatkan izin importasi.
Bagi perusahaan yang ketaÂhuan melakukan praktik jual beli izin sebaiknya dikenakan sanksi tegas. Pemberian sanksi ini sangat penting untuk menerÂtibkan perusahaan nakal agar tidak memanfaatkan fasilitas yang ada,†cetusnya. ***