Penggunaan
assessment center pihak ketiga merupaÂkan amanat undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa
fit and proper test direkÂsi BUMN mengÂgunakan pihak ketiga,†tegas Said di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, penunÂjukÂkan PT Daya Dimensi IndoÂnesia (DDI) merupakan hasil seÂleksi dirinya ketika menjabat sebaÂgai SekÂretaris KemenÂterian BUMN pada 2005 bersama lima
asÂsessÂÂment center lainnya. DDI meruÂpakan salah satu
assessÂment center terÂbaik selama ini.
Terus terang saya curiga, gerakan sistematis yang menÂdiskreditkan pihak ketiga deÂngan narasumber berbeda-beda dan muncul di media. Selama enam tahun saya berada di Kementerian BUMN, saya tahu ada mafia terkait Pertamina untuk menghadang terpilihnya calon dirut terbaik,†tegas Said.
Dia juga menilai, berdasarÂkan PP No.45 Tahun 2005 mengenai meÂkanisme seleksi dirut BUMN, ada 10 tahaÂpan
fit and proper test. KeterÂliÂbatan Presiden ada pada tahap ke-9, telah diatur melaÂlui Tim Penilai Akhir (TPA). PreÂsiden bisa terlibat pada tahap pertama tapi tetap harus mengiÂkuti keseluÂruhan proÂses
fit and proper test, termaÂsuk melibatkan lembaga
assessment center.Menurut Said, dalam UnÂdang-Undang Perseroan TerÂbatas diatur pemilihan direksi BUMN jadi tanggung jawab pemegang saham. Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang KeuaÂngan Negara, pemegang saÂham BUMN adalah Menteri KeuaÂngan yang keweÂnangannya diÂlimÂpahkan pada Menteri BUMN.
Menteri BUMN Rini SoeÂmarno menegaskan, proÂses seÂleksi calon dirut Pertamina diÂlaÂkukan secara profesional.
"Pokoknya kita bekerja sebaik mungkin. Kita mempunyai niat terbaik untuk bangsa. Kita meÂlakukannya secara profeÂsioÂnal, sudah
assessment process yang ditentukan oleh pemeÂrintah," tutur Rini. ***