"Lucu, tugas komite ini selama enam bulan kedepan hanya melakukan kajian tanpa kewenangan penindakan," kata Koordinator Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN), Juan Forti Silalahi dalam keteranganya (Minggu, 16/11).
Menurut dia, pemberantasan mafia migas harusnya tidak di bawah Kementrian ESDM, tapi berada langsung di bawah kontrol Presiden yang punya kewenangan penuh menggerakan institusi-institusi penegakan hukum negara dari kepolisian, kejaksaan hingga kehakiman.
Tugas KRTKM menjadi bukti bahwa Sudirman Said tidak tahu pola kerja mafia, siapa orangnya dan alat apa yang dipakainya. Patut diduga papar Juan, Sudirman Said berusaha memberi waktu bagi mafia migas untuk beradaptasi.
"Jika pemberantasan mafia migas tidak dilakukan di bawah kewenangan presiden dan masih berkutat dengan kajian, maka komite ini hanyalah harapan palsu untuk menina bobokan rakyat dari permainan para sindikasi mafia migas," demikian Juan.
[dem]
BERITA TERKAIT: