Pengawasan Lemah, Petugas SPBU Sulit Bedakan Mobil Baru Dan Mobil Lama

Senin, 10 November 2014, 09:00 WIB
Pengawasan Lemah, Petugas SPBU Sulit Bedakan Mobil Baru Dan Mobil Lama
ilustrasi
rmol news logo Untuk menekan konsumsi subsidi, pemerintah menge­luar­kan kebijakan mobil baru dila­rang menggunakan BBM subsidi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 80 Tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Ber­motor. Dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang di­produksi di dalam negeri atau di­impor dan dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah In­do­nesia harus dirancang untuk meng­gunakan bahan bakar dengan minimal octane number 92 bagi kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api.

Sedangkan untuk kendaraan dengan menggunakan diesel harus menggunakan cetane number 51. Sementara dalam ayat 3 disebut­kan aturan ini dikecualikan bagi kendaraan roda dua atau tiga dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk angkutan barang dan transportasi umum.

Aturan yang ditanda tangani MS Hidayat selaku Menteri Per­industrian ketika itu berlaku enam bulan sejak dikeluarkan, ter­tanggal 17 September dan diun­dangkan oleh Kementerian Hu­kum dan HAM per 24 Oktober 2014.

Untuk diketahui, kewajiban konsumsi BBM non subsidi hanya diatur pada produk mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

Plt Dirjen Industri Unggulan Ber­­basis Teknologi Tinggi Kemen­terian Perindustrian Pang­gah Su­santo mengatakan, yang akan men­jadi kendala dalam pe­nerapan atu­ran ini adalah penga­wasan di lapa­ngan, misalnya saat mengisi BBM di pom bensin. Pengawasannya yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Ketua Umum Gabungan In­dustri Kendaraan Bermotor Indo­nesia (Gaikindo) Sudirman Maman Rus­di belum mau berkomentar banyak mengenai aturan baru tersebut.

Menurut dia, pihaknya akan men­diskusikan terlebih dahulu de­ngan anggota Gaikindo yang lain. Se­karang no comment du­lu,” akunya

Ketua Komisi VII DPR Kar­daya Warnika belum mengetahui soal aturan tersebut. Namun, dia me­nilai, kebijakan tersebut akan sulit dilakukan di lapangan ka­rena tidak semua pegawai pom ben­sin bisa membedakan mana mobil baru dan mobil lama.

”Pasti pegawai pom bensin kesulitan membedakan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Kardaya, mobil mu­rah atau LCGC saja yang dilarang menggunakan BBM subsidi tapi nyatanya di pom bensin masih banyak yang minum premium. Ini rawan penyelewengan di lapa­ngan,” jelasnya.

Selain itu, bagaimana mela­kukan pengawasan di lapangan­nya. Dengan jumlah pom bensin yang mencapai ribuan pastinya membutuhkan banyak personel. Pegawai Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi saja tidak cukup. ”Lihat saja, meski pem­be­lian BBM pakai jirigen di­larang, tapi di pom bensin masih saja ada yang beli,” ungkapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA