Kata Iwan, untuk mendata wajib pajak di lapangan dibutuhkan sekitar 1.400 petugas pajak, sementara itu jumlah pegawai yang dimiliki Dinas DPP saat ini hanya 860 orang. Artinya, masih kekurangan 540 orang.
"Harusnya ada 1400 petugas pajak untuk melakukan swiping, kendala saya orangnya kurang, dan ini sudah kurang sekali. Soalnya sementara ini baru ada 860-an orang saja yang bertugas," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).
Untuk diketahui, DKI berhasil menarik pajak sebanyak 85,70% atau senilai Rp19,383 triliun pada tahun 2013 lalu. Angka tersebut belum mencapai target yang seharusnya dari Rp22,618 triliun.
Penerimaan pajak DKI tahun 2014 ini menurun drastis. Ada empat jenis pajak daerah yang tidak mencapai target. Diantaranya, pajak BBNKB, Pajak Reklame, Pajak Parkir dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasi penerimaan pajak daerah saat ini baru mencapai 68% dari target. Artinya hanya ada pemasukan Rp22,4 triliun dari sektor pajak daerah.
Sementara itu, penerimaan Pajak Reklame baru mencapai 27 persen atau
senilai Rp 659, 374 juta. Padahal target penerimaan pajak DKI mencapai Rp2,4 triliun. Sementara penerimaan Pajak Parkir baru sekitar 41,2 persen atau Rp329,582 juta. Padahal targetnya Rp800 juta.
Penerimaan pajak lainnya yang mengalami penurunan drastis adalah Pajak BPHTB baru mencapai 49,63% atau senilai Rp2,481 triliun. Padahal. Target yang harus diperoleh Pemprov DKI sebanyak Rp5 triliun. Pajak Rokok baru mencapai 34,66 persen atau Rp138,643 juta. Padahal targetnya Rp400 juta.
[dem]
BERITA TERKAIT: