Kedatangan rombongan Komnas HAM langsung disambut oleh Bupati Temanggung, Bambang Sukarno dan jajaran di kantornya. Di kantor Bupati Temanggung, Laila sempat diajak berdiskusi sebelum menuju Desa Legoksari dan berdialog dengan ratusan petani tembakau.
Selain bupati, turut hadir dalam diskusi yakni Staf Khusus Gubernur Jawa Tengah, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Jateng Teguh Winarno. Sementara dari perwakilan petani tembakau hadir Nurtantio Wisnubrata selaku ketua Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI) dan Standarkia Latief dari Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI).
Laila mengatakan, berbagai pemangku kepentingan di sektor tembakau, khususnya para petani mengeluhkan rencana pemerintah melakukan aksesi
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Langkah ini dipandang berdampak serius bagi hak hidup warga karena berpotensi mengabaikan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Sebetulnya, lanjut Laila, perlindungan hak kesehatan publik di Indonesia telah cukup mempunyai regulasi nasional memadai. Sebut saja UU Kesehatan, PP 109/2012 dan aturan lainnya.
"Dalam konteks FCTC ini apakah ada potensi penghilangan hak-hak tersebut, akan didalami," tambahnya.
Sementara itu, Bambang Sukarno mengharapkan Komnas HAM dapat melihat langsung bahwa tembakau telah menjadi satu kesatuan ekonomi, sosial dan budaya dengan masyarakat Temanggung.
"Sehingga berbagai upaya memisahkan masyarakat dengan tempat bergantung hidupnya yaitu tembakau ini menjadi bagian dari masalah hak asasi," imbuhnya.
Bambang juga berharap Komnas HAM dapat menggunakan segala kewenangannya untuk membantu petani tembakau dalam upaya menghadapi dampak yang akan ditimbulkan bila aksesi FCTC dilakukan.
"Jangan sampai FCTC di aksesi atau diratifikasi, karena negara-negara yang meratifikasi FCTC seperti Malaysia dan Singapura tidak mempunyai tembakau," pintanya
.[wid]
BERITA TERKAIT: