Songsong MEA, Perlu Payung Hukum Integratif di Bidang UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 September 2014, 15:47 WIB
Songsong MEA, Perlu Payung Hukum Integratif di Bidang UMKM
ade komarudin/net
rmol news logo Tahun 2015, Indonesia akan memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community yang membuka arus besar perdagangan barang atau jasa dan juga pasar tenaga kerja.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Ade Komarudin, dalam acara peluncuran bukunya berjudul "Politik Hukum Integratif UMKM" di gedung DPR, menyatakan, saat itu pasar Indonesia akan dibanjiri  berbagai macam barang dan jasa dari negara-negara dunia yang mempengaruhi pasar nasional.

"Untuk menghadapinya diperlukan payung hukum yang integratif di bidang UMKM," kata Ade Komaruddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/9). Hadir dalam peluncuran buku yang diterbitkan RMBooks itu antara lain Menteri UMKM Syarif Hasan dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad.

Menurut Ade, para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah yang akan sangat merasakan dampak dari pasar terbuka. Karena produk-produk atau jasa mereka akan bersaing secara kualitas maupun harga dengan produk dari negara-negara tetangga.

"Kita bisa membayangkan, jauh sebelum pasar ASEAN-Indonesia dibuka, yaitu dalam waktu 10 tahun terakhir ini, pasar-pasar domestik kita sudah banyak dibanjiri oleh produk-produk impor dari negara seperti China, India, dan Eropa. Bagaimana jadinya bila pasar itu sudah dibuka, sudah bisa dipastikan akan membludak produk impor dari banyak negara?" ujarnya.

Dari dulu hingga kini, lanjutnya, sektor UMKM masih menghadapi lima problem klasik. Yaitu, modal, skill, manajemen, teknologi, dan pasar. Semua menjadi penghambat bagi sektor ini maju dan berdaya saing. Ironinya lagi, dari eksternal mereka, dalam hal ini stakeholders, pemerintah kurang memberikan dukungan bahkan melakukan pembiaran sehingga masalah tetap lestari..

Padahal, potensi sektor ini sangat besar. Per tahun 2013 saja, konstribusi pada PDB nasional mencapai 57 persen. Demikian juga tingkat penyerapan tenaga kerjanya juga sangat tinggi. Selain tentu saja tingkat survivelitas-nya teruji. Krisis 1997/1998 membuktikan sektor UMKM yang paling kuat dan fleksibel dalam menghadapi goncangan ekonomi.

"Momentum pasar bebas membutuhkan political will yang kuat dari pemerintah, terutama kepada UMKM. Namun, kalau dibiarkan, maka akan sulit bagi kita untuk maju dan berdaya saing," ujar Ade lagi.

Karena itu, yang paling penting menurut dia, pemerintah memiliki politik hukum yang jelas dalam bidang ini. Politik hukum inilah yang akan mengatur, melindungi, dan mengembangkan sektor ini hingga menjadi sektor usaha yang unggul dan kompetitif..

Hanya saja, peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang UMKM belum jelas. Keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut masih menyebar dan sektoral, begitu pula dengan programnya, yang juga sama-sama masih menyebar dan sektoral. Akibatnya pembinaan UMKM menjadi parsial dan tidak terarah dengan baik, bahkan sebagiannya menjadi penghambat daya saing UMKM. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA