Ironisnya, potensi sumber daya laut di negeri ini sangat berlimpah, seharusnya nelayan bisa lepas dari jeratan kemiskinan, namun mereka tetap miskin karena kebijakan pemerintah yang masih berpihak kepada pengusaha perikanan, tambang, minyak bumi dan industri pengolahan lainnya yang justru merusak lingkungan laut.
Penderitaan nelayan tradisional ini, diperparah ketika musim paceklik pada saat cuaca buruk seperti ombak besar, angin kencang sehingga nelayan tidak melaut. Jika tidak melaut maka tentu tidak ada penghasilan. Saat ini, seperempat dari seluruh total penduduk miskin adalah dari kelompok dan keluarga nelayan tradisional di pesisir, yaitu sebanyak 7,87 juta orang atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional yang sebanyak 31,02 juta orang.
Sebagai negara maritim, dengan 70 persen wilayah berupa laut, seharusnya pembangunan ekonomi di Indonesia dititikberatkan pada sektor kelautan dan perikanan, bukannya tambang, minyak bumi, atau industri pengolahan hutan yang memperburuk perekonomian masyarakat pesisir yang hanya mengandalkan tangkapan ikan, udang, cumi-cumi.
Untuk itu, pemerintah harus mulai menata kebijakan pembangunan kelautannya dengan lebih banyak memperhatikan nasib nelayan tradisional. Jika nelayan-nelayan kecil ini dibina, maka mereka akan menjadi tulang punggung kekuatan ekonomi Indonesia.
"Dalam dua tahun terakhir, kebijakan kelautan dan perikanan yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR justru tidak memihak kepada hajat hidup masyarakat nelayan," kata anggota Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Marthin Hadiwinata.
Oleh karena itu, katanya, presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) harus merevisi tujuh kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan nelayan tradisional, karena hanya memihak pebisnis dan kontraktor perikanan yang bermodal besar.
"Tujuh kebijakan kelautan dan perikanan itu dinilai hanya berpihak kepada kepentingan asing, diskriminatif, berpotensi menyebabkan kriminalisasi nelayan," katanya.
Kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan ancaman penggusuran terhadap masyarakat pesisir dan mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.Tujuh kebijakan kelautan dan perikanan yang dinilai merugikan nelayan tersebut, yaitu UU 18/2012 tentang Pangan mengantikan UU 7/1996 tentang Pangan, Perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disahkan DPR 18 Desember 2013.
Selanjutnya, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
[wid]
BERITA TERKAIT: