Pengusaha SPBU Diperingatkan Belajar dari Kasus Tanah Abang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Juni 2014, 20:34 WIB
Pengusaha SPBU Diperingatkan Belajar dari Kasus Tanah Abang
rmol news logo Pertamina mengimbau pengusaha SPBU untuk menjual BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Jika melanggar, Pertamina tak segan akan menjatuhkan sanksi.

"Jika ada SPBU yang kedapatan melanggar, kita akan berlakukan BBK (bahan bakar khusus), dan kita minta selisihnya," kata Milla Suciyani, External Relation Pertamina Marketing Operation Region III Jawa Bagian Barat, dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Jumat, 6/6)

"Kalau masih bandel juga akan kita kenakan PHU (pemutusan hubungan usaha)," sambung dia.

Milla mengingatkan pengusaha SPBU untuk belajar dari kasus SPBU No 34-10202 yang terletak di Jalan Tanah Abang 2, Nomor 6 Jakarta Pusat.

Pertamina menutup SPBU tersebut sejak pekan lalu karena menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan bermotor milik pemerintah alias pelat merah.

"Kita melakukan skorsing dan melakukan pembinaan kepada SPBU itu," demikian Milla.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA