Pengamat dan praktisi perkoperasian Suroto menunjuk koperasi yang tinggal papan nama dan rentenir berkedok koperasi. Ini jumlahnya 70 persen dari total jumlah koperasi yang lebih dari 200 ribu unit. Menurut dia, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM harus tegas mencabut badan hukumnya.
"Cabut saja agar masyarakat tahu mana koperasi yang bener sama tidak," katanya di Jakarta, Selasa (3/6).
Ia berharap pemerintah terpilih nanti di Pilpres 2014 setidaknya mau mengangkat Menteri Koperasi yang mengerti persoalan koperasi sesungguhnya. Ia juga mengingatkan saat ini koperasi di seluruh dunia sedang mengonsolidasikan diri sebagai kekuatan gerakan yang efektif dalam Proyek Dekade asi 2020.
"Misalnya di Kanada, Prancis, di sana koperasi benar-benar berperan, di negara tetangga kita juga koperasinya maju, dan kita ketinggalan dalam banyak hal," katanya yang juga Ketua Lembaga Studi Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LSP2K).
PBB juga sudah mengakui koperasi sebagai kekuatan pembaharuan sosial yang efektif dalam mengurangi pengangguran, kemiskinan, integrasi sosial, dan lain sebagainya.
"Kita perlu UU Perkoperasian baru yang memberikan pengakuan, distingsi, dan perlindungan bagi koperasi di Indonesia," katanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: