KKP Usul Bandeng, Tongkol dan Kembung Masuk Kebutuhan Pokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 April 2014, 10:51 WIB
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan tiga komoditas perikanan dimasukkan ke dalam kategori barang kebutuhan pokok karena telah menjadi bagian utama dari pola makan sebagian masyarakat Indonesia.

Tiga komoditas perikanan dimaksud itu adalah ikan bandeng, tongkol dan kembung yang telah memberi bagian terhadap inflasi rata-rata sebesar 0,56 persen.

Demikian disampaikan Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (16/4).

"Saat ini subsektor perikanan budidaya menjadi basis bagi penguatan ketahanan pangan nasional," ujar Slamet.

Selain ketiga komoditas perikanan tersebut, Slamet menjelaskan, sejumlah komoditas lainnya seperti ikan patin mengalami lonjakan baik dari domestik maupun internasional.

KKP sendiri telah menetapkan ikan patin sebagai komoditas unggulan program percepatan industrialisasi serta terus mendorong dan memacu produksinya. KKP menargetkan produksi patin tahun 2014 sebesar 117.840 ton atau naik dua kali lipat dibanding tahun 2013 yaitu sebesar 61.125 ton.

Untuk mendukung produksi fillet patin, KKP juga telah membangun Unit Pengolahan Ikan Fillet Patin di Jambi, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA