HIPPI: Segera, Berlakukan SNI Perdagangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Maret 2014, 12:50 WIB
rmol news logo Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) meminta pemerintah untuk segera memberlakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi sektor perdagangan guna memberikan perlindungan terhadap produk-produk dalam negeri sekaligus menekan impor.

Permintaan ini disampaikan Ketua Bidang Perdagangan HIPPI Hardini Puspasari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/3).

Ia mengatakan, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga November 2013, pemerintah telah mengimpor bahan pokok sebanyak 17 juta ton senilai Rp 105 triliun.
Padahal, sebagian besar impor tersebut merupakan bahan pokok yang bisa diproduksi oleh pengusaha dalam negeri seperti beras, kentang, jagung, cengkeh, kopi, teh, garam, dan cabai.

"Bayangkan jika dana sebesar itu bisa diputar di dalam negeri melalui usaha anggota HIPPI, multiplier effects (efek berganda) pasti sangat signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Hardini memaparkan saat ini HIPPI berkekuatan 4 juta anggota dan merupakan organisasi yang mewadahi pengusaha pribumi Indonesia, memiliki perwakilan di 33 provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Sebagian besar anggota HIPPI, lanjutnya, bergerak pada skala UKM sebagai pilar utama ekonomi bangsa Indonesia.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA