Bobol Emas Nasabah, Dua Mantan Petinggi BRI Dipenjara Tiga Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 03 Maret 2014, 19:34 WIB
Bobol Emas Nasabah, Dua Mantan Petinggi BRI Dipenjara Tiga Tahun
ilustrasi/net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bersalah dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

Ketua majelis hakim Suhartono di PN Jakarta Selatan mengatakan terdakwa Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II terbukti bersalah melanggar Undang-Undang soal perbankan. Suhartono mengungkapkan Rotua terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 miliar atau Subsider tiga bulan penjara," paparnya di PN Jakarta Selatan (Senin, 3/3).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan terhadap terdakwa sebagai mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto. Agus dianggap bersalah melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.

Kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. "Saya tidak bersalah karena saya membongkar kasus ini dan akan banding atas putusan," ucap Rotua.

Terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. Pada sidang lainnya, hakim menunda vonis terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif karena alasan sakit jantung dan akan dilanjutkan pada Rabu (5/3).

Sementara itu, pada kasus perdata hakim majelis PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara runai kepada Ratn Dewi sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA