Pandangan rektor itu disampaikan dalam Seminar Quo Vadis Tata Kelola Migas di Indonesia di UI, Salemba, Jakarta, Rabu (26/2). Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengkajian Energi UI yang bekerja sama dengan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Anis mencontohkan, liberalisasi bisnis gas itu antara lain berbentuk kebijakan
open access (pemanfaatan pipa bersama) dan
unbundling (pemisahan usaha niaga dan transportasi). Kebijakan ini berdasar Peraturan Pemerintah No 36/2004 dan Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.
"Liberalisasi bisnis gas itu memunculkan 63 trader gas yang yang sebagian besar tidak memiliki infrastruktur/jaringan pipa. Akibatnya, proses percepatan infrastruktur gas (jaringan pipa) menjadi terhambat," kata dia.
UI sebagai lembaga akademi, imbuh Anis, melakukan kajian dalam koridor akademisi terkait
open access dan
unbundling, sehingga tidak diintervensi kepentingan apapun demi kedaulatan dan ketahanan energi.
"Universitas adalah rumah para ilmuwan dan rumah ilmu pengetahuan," jelas dia.
[wid]
BERITA TERKAIT: