Eddy Yusuf-Yulius Nawawi Resmi Ditahan Kejati Sumsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 19 Februari 2014, 12:55 WIB
Eddy Yusuf-Yulius Nawawi Resmi Ditahan Kejati Sumsel
eddy yusuf/rmol sumsel
rmol news logo Dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (bansos) OKU tahun 2008 dengan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar lebih, Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013, Eddy Yusuf, dan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu, Yulius Nawawi, akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polda Sumesl ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Hari ini juga mereka langsung ditahan oleh Kejati Sumsel. Penahanan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi bertujuan memudahkan proses hukum keduanya.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Abil Wahyu Wijaya, mengatakan, hari ini tersangka ditahan di Rutan Pakjo untuk mempermudah eksekusi.

"Penahanan hari ini dilakukan agar proses hukum kedua tersangka di persidangan mudah dieksekusi. Karenanya, hari ini langsung ditahan di Rutan Pakjo," ujarnya, Rabu (19/2), dikutp dari Rakyat Merdeka Online Sumsel.

Setelah dilimpahkan dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, mantan Wagub Eddy Yusuf dan Bupati OKU Yulius Nawawi secara resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Pakjo pada pukul 11.30 WIB.

Kedua pejabat ini langsung dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Pakjo didampingi pengacaranya masing-masing yakni Hendri Dunant selaku pengacara Eddy Yusuf dan Husni Chandar selaku pengacara Yulius.

Saat keluar dari ruangan Pidsus untuk konfirmasi penyerahan barang bukti berupa Toyota Innova BG 1430 NP dan berkas perkara, keduanya tidak memberikan komentar apapun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA