Hari ini juga mereka langsung ditahan oleh Kejati Sumsel. Penahanan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi bertujuan memudahkan proses hukum keduanya.
Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Abil Wahyu Wijaya, mengatakan, hari ini tersangka ditahan di Rutan Pakjo untuk mempermudah eksekusi.
"Penahanan hari ini dilakukan agar proses hukum kedua tersangka di persidangan mudah dieksekusi. Karenanya, hari ini langsung ditahan di Rutan Pakjo," ujarnya, Rabu (19/2), dikutp dari
Rakyat Merdeka Online Sumsel.
Setelah dilimpahkan dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, mantan Wagub Eddy Yusuf dan Bupati OKU Yulius Nawawi secara resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Pakjo pada pukul 11.30 WIB.
Kedua pejabat ini langsung dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Pakjo didampingi pengacaranya masing-masing yakni Hendri Dunant selaku pengacara Eddy Yusuf dan Husni Chandar selaku pengacara Yulius.
Saat keluar dari ruangan Pidsus untuk konfirmasi penyerahan barang bukti berupa Toyota Innova BG 1430 NP dan berkas perkara, keduanya tidak memberikan komentar apapun.
[ald]