Rugikan Negara, 198 Perusahaan Batubara Belum Membayar PNBP

DPR Minta KPK Teliti Pemberian Predikat Clean And Clear IUP

Rabu, 12 Februari 2014, 09:25 WIB
Rugikan Negara, 198 Perusahaan Batubara Belum Membayar PNBP
ilustrasi
rmol news logo DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuannya soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.

“Sebaiknya hasil temuan KPK itu ditindaklanjuti dan ditertibkan,” ujar anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ia mengakui, saat ini jumlah IUP yang tumpang tindih sangat banyak dan merugikan. Karena itu, dia mendukung KPK jika mau ikutan menertibkan izin-izin bermasalah itu.

Dia menyayangkan tidak ada langkah tegas dari pemerintah untuk menindak daerah-daerah yang sengaja mengobral izin tambang dan menyalahi aturan.

Selain itu, Dito juga meminta KPK meneliti pemberian label clean and clear  (CnC) IUP oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Harus diteliti, betul nggak IUP yang memperoleh predikat CnC itu memenuhi syarat,” katanya.

Staf Direktorat Litbang KPK Dian Patria mengatakan, berdasarkan data lembaganya, dari 7.501 IUP sebanyak 45 persen bermasalah. Menurut dia, temuan itu diperoleh KPK dari 12 Provinsi di Indonesia.

Ke 12 provinsi itu adalah Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara.

Dari temuan tersebut, lanjut Dian, KPK berhasil menemukan 198 perusahaan tambang batubara yang belum membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Akibatnya, negara rugi sampai 1,224 miliar dolar AS dari sektor batubara dan 25 juta dolar AS dari sektor mineral.

Menurut Dian, untuk mencegah korupsi, KPK meminta kepala daerah yang bersangkutan melakukan penataan izin pengusaha pertambangan. Selain itu, melakukan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil tambang.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, dari total izin pertambangan, yang punya NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) baru 4.000 perusahaan. Karena itu, KPK akan mengunjungi 12 daerah tersebut untuk membicarakan soal perizinan tambang.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, ada 4.900 pemegang IUP yang belum CnC. Pemerintah mengharapkan pembenahan pemegang IUP yang bermasalah dapat diselesaikan secepatnya.

Dia mengatakan, tumpang tindih IUP dengan perizinan lain juga sering terjadi akibat komunikasi yang kurang baik di tingkat daerah lantaran adanya pergantian kepala daerah. Sukhyar juga mengeluhkan banyak kepala daerah yang menerbitkan izin yang bertentangan dengan IUP sebelumnya.

“Saat terjadi pergantian kepala daerah biasanya timbul masalah. Bupati atau walikota yang baru memberikan izin yang berbeda dengan kepala daerah sebelumnya,” kata Sukhyar.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengaku pernah berniat mencabut pemegang IUP yang belum CnC. “Saya pernah bertanya, Pak Dirjen bisa tidak IUP yang bermasalah dicabut dulu, tapi kata Pak Dirjen tidak bisa,” ucap Susilo.

Menurutnya, pemegang IUP yang belum CnC itu menimbulkan permasalahan. Ia pun menyerahkan pembenahan IUP bermasalah kepada Pemda untuk menyelesaikannya.

Susilo menekankan, sektor pertambangan harus ditata dengan baik karena akan menimbulkan banyak dampak positif, antara lain mendukung pendapatan negara dan daerah. Selain itu, kelestarian lingkungan juga dapat dijaga baik. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA