Pemahaman Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahwa tidak akan ada PHK besar-besaran yang dialami pekerja tambang dengan diberlakukannya aturan tersebut perlu diluruskan.
"PHK massal tidak terjadi saat smelter sudah berproduksi, tetapi terjadi ketika ekspor dihentikan sampai dibangunnya smelter," tegas Koordinator Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan), Juan Forti Silalahi, kepada redaksi sesaat tadi (Kamis, 9/1).
Ditegaskan Forti, batasan waktu 5 tahun hingga 12 Januari 2014 dalam UU Minerba hanya berlaku bagi perusahaan Kontrak Karya, bukan untuk perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Pelarangan ekspor untuk perusahaan pemegang IUP diatur dalam pasal 112 PP 23/ 2010, yang secara materi bisa dikategorikan cacat hukum karena isinya melampaui mandat yang disebutkan Pasal 102 UU Minerba.
"Artinya selama 5 hingga 10 tahun ke depan bisa dipastikan perusahaan pemegang IUP akan tutup dan pekerjanya pasti di PHK," tekannya.
Forti juga mengingatkan Iqbal bahwa perusahaan pemegang IUP tidak menolak pembangunan smelter. Tetapi meminta Pemerintah menyiapkan infrastruktur pembangunan smelter. Infrastruktur tersebut antara lain pembangkit listrik minimal 15 juta hingga 150 juta watt atau setara dengan kebutuhan listrik 1 hingga 2 kabupaten per smelter di wilayah pertambangan dan pelabuhan, peraturan tata ruang, kemudahan perijinan lokasi dan pembangunan pabrik.
"Pembangunan smelter sejak perijinan, penyiapan pembangkit listrik hingga operasionalisasi smelter secara teknis membutuhkan waktu 5 hingga 7 tahun. Itupun dengan catatan birokrasi perijinan dipermudah. Sebagai contoh, ijin smelter Antam di Halmahera sudah 10 tahun tidak dikeluarkan," paparnya.
Pertimbangan Said Iqbal bahwa pekerja tambang di PT VALE Indonesia tidak mengalami PHK padahal sudah menjalankan kebijakan tidak mengekspor mineral mentah dan memiliki smelter sendiri, dikatakan Forti, memiliki kelemahan. PT VALE baru memiliki smelter dengan kapasitas produksi sekitar 30% dari total produksi ore-nya. Sementara kelebihan produksi ore sebesar 70% hingga saat ini masih di ekspor.
"Informasi terbaru, saat ini Vale juga sedang merencanakan pengurangan karyawannya," tegas Forti.
[dem]
BERITA TERKAIT: